CIANJUR, CEKLISSATU - Kasus Poliandri yang dilakukan N (28) warga Kampung Sodong Wetan, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menyisakan kekecewaan AU (32) mantan suami kedua N (28). AU (32) duda anak satu ini mengaku ditipu oleh N (28) yang mengaku sudah berstatus janda selama dua tahun dan N (28) juga mengaku sudah tidak punya kedua orang tua.

Saat ditemui di kediaman AU (32) di Kampung Karang Sari, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, Jabar, raut wajah AU (32) masih tampak kekecewaannya kepada N (28). AU (32) juga sempat memukul pintu kamarnya yang terbuat dari papan triplek bentuk ungkapan emosinya setelah mengetahui N ( 28) ternyata masih berstatus istri orang.

"Sampai sekarang pak saya masih kecewa dan kesal kalau ingat waktu kejadian keluarga dari suami si N itu datang kerumah. Saya kaget benar-benar kaget ternyata saya ditipu selama ini. Saya malamnya saya pukul pintu kamar pak itu bisa dilihat rusak pintu kamar saya," ujarnya

Lebih lanjut AU (32) menceritakan dirinya selalu terpedaya dengan omongan dari N (28) sejak perkenalannya melalui Facebook. AU (32) melanjutkan, kalau N (28) mengaku sudah tidak tahan hidup sebagai janda beranak dua dan ingin menikah. N (28) masih kata AU (32) tidak peduli dengan pekerjaan calon suaminya.

"Sejak pertama kenal di FB awalnya saling komentar foto lama-lama kita tukeran nomor handphon. Kalau ngakunya selama kenal dia janda pengen cepat-cepat nikah, ya karena saya juga duda supaya tidak ada fitnah akhirnya kita putuskan nikah. Tapi pak yang jadi anehnya saya tuh jadi nurut saja sama omongannya N, itu yang saya aneh," ungkapnya.

Kejanggalan selanjutnya dari N (28) saat diminta akte cerai oleh UA (32) untuk lampiran surat ke KUA karena akan nikah secara resmi. UA (32) menceritakan selalu saja ada alasan dari mantan istrinya tersebut saat diminta surat akte cerai dari Pengadilan Agama. Mantan istrinya tersebut meyakinkan UA (32) untuk nikah secara agama sambil menunggu akte cerai di rumah ibu tirinya.

Namun UA (32) mengaku tetap saja percaya dengan omongannya.

" Nah yang lebih mulai ada kejanggalan pak waktu saya minta surat cerai untuk lampiran ke KUA kan rencananya nikah secara resmi tapi N ini bilang ke saya nanti aja nikah resminya sekarang kita nikah secara agama dulu setelah ada surat janda katanya ada di rumah ibu tirinya berlanjut ke nikah resmi. Saya gak habis pikir kenapa saya nurut aja sama omongannya," keluh UA

Terbongkarnya Poliandri ini kata UA (32) setelah 5 bulan pernikahan, keluarga dari suami pertama N (28) yakni T (46) datang ke rumahnya dengan memberikan semua bukti-bukti pernikahan selama 9 tahun.

Laki-laki yang berprofesi kuli bangunan ini mengaku kaget dan kecewa namun kata dia setelah semua dijelaskan ternyata T (46) juga tertipu oleh N (28) dan kedua belah pihak sepakat mediasi. Meskipun kata UA (32) keluarga suami pertama menuntut ganti rugi uang Rp 30 juta namun UA (32) menyanggupi Rp 10 juta.

"Semuanya terbongkar setelah keluarga suami pertama datang ke rumah saya dan saya jelasin semua akhirnya kita semua sama-sama tertipu dan semua sepakat mediasi dan saya sanggupi ganti rugi yang diminta keluarga T," tuturnya.

Pengalamannya yang pahit ini sambung UA ( 32) menjadi pelajaran berharga karena tidak teliti untuk menelusuri lebih jauh jejak N (28) saat sebelum menikah. UA (32) berharap kejadian yang menimpanya tidak terjadi kepada laki-laki lain agar bukan hanya cinta yang diutamakan namun ketelitian riwayat dari pasangan yang akan dinikahi lebih utama.

"Pokoknya jangan sampai terulang lagi, ini gara-gara cinta membuat saya tidak teliti kepada N dan jejaknya. Saya harap ini tidak terjadi kepada laki-laki lain dan jangan cuma cinta saja tapi kita harus tau lebih detail pasangan yang akan kita nikahi itu jelas atau tidak keluarganya," tutupnya.