JAKARTA, CEKLISSATU - Seorang polisi berpangkat Aipda terpergok membawa ribuan pil ekstasi bersama empat orang lainnya. Anggota polisi berinisial HJH ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Dumai. 

Kapolres Kota Dumai AKBP Nurhadi Ismanto menjelaskan, polisi narkoba Aipda HJH sudah dibawa ke Polda Riau, baik untuk pemeriksaaan internal ataupun pengusutan kasus tersebut. 

"Tersangka lainnya yaitu EHP, FT, DP dan CSL masih menjalani pemeriksaan" kata Nurhadi, Rabu 24 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, para tersangka kedapatan menguasai dan memiliki narkotika jenis pil ekstasi. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 1.035 butir pil ekstasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup ataupun selama 20 tahun.

"Tak hanya itu, bagi oknum polisi akan diberikan sanksi melalui sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," tegas Nurhadi.

Baca Juga : Diduga Terlibat Jaringan Narkotika, Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap

Nurhadi menegaskan, Polri tidak akan melindungi anggota yang terlibat kasus narkoba karena yang menangkap juga polisi.

"Kalau kami mau melindungi, tidak mungkin kami tangkap mereka, siapapun anggota Polri yang terlibat kasus narkoba akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai hukum yang belaku," kata Nurhadi.

Nurhadi menjelaskan, masih banyak polisi baik dan disiplin yang ada di Polres Dumai yang selama ini bertugas dengan penuh rasa tanggung jawab. Karena itu, pihaknya tidak akan melindungi siapapun anggota yang melakukan pelanggaran hukum, khususnya kasus narkoba.

"Polres Dumai akan terus berbenah ataupun melakukan bersih-bersih agar tidak ada lagi anggota yang terlibat narkoba," pungkas Nurhadi.