BITUNG, CEKLISSATU - Pria berinisial SL diduga telah melakukan penculikan dan persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun, warga Kota Bitung, Sulut.

Pemuda berusia 22 tahun tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Bitung. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan pelaku ditangkap di Kecamatan Banggai, Kabupaten Kepulauan Banggai, Sulteng. 

Kasus persetubuhan itu berawal korban diajak pergi oleh pelaku tanpa sepengetahuan orangtua gadis belia itu. Korban pergi meninggalkan rumahnya di Kota Bitung, sejak 26 Oktober 2022.

Baca Juga : Wanita Pekerja Malam Terjaring Razia Pol PP

Seminggu pertama korban dibawa ke Kota Manado. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan taksi ke Gorontalo, dan lanjut ke Kabupaten Kepulauan Banggai dengan kapal laut.

Selama bersama korban, pelaku yang berdomisili di Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut ini, diduga telah menyetubuhi korban berulang kali.

"Selama bersama, keduanya telah melakukan hubungan suami isteri, bahkan keduanya saat di Banggai sudah tinggal sekamar di dalam rumah milik dari kakak pelaku," kata Abast, Minggu 11 Desember 2022.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban. Aparat Polres Bitung kemudian berkoordinasi dengan Polsek Banggai.

"Berkat bantuan personel Polsek Banggai, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” ujar Abast.

Pelaku akhirnya dijemput kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.