BOGOR, CEKLISSATU - Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan atau jaminan sosial terhadap para pelaku usaha yang menjadi nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mandiri Bogor, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bogor Kota menggelar sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bersinergi dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mandiri Bogor, sosialisasi berlangsung di Kampung Pakancilan, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Kamis, 7 Juli 2022.

Terlihat masyarakat yang juga nasabah BPR Dana Mandiri Bogor begitu antusias mengikuti sosialisasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota.

Direktur Utama BPR Dana Mandiri Bogor, Risdianto Sudarno mengucapkan rasa terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang sudah melakukan sosialisasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan kepada para nasabahnya.

"Ibu-ibu nanti ke depannya, apabila sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harusnya merasa tenang. Karena apabila resiko Kecelakaan atau Kematian terjadi, sudah ada yang mengcover", ucap Risdianto kepada para nasabah debiturnya yang mayoritas adalah perempuan. 

Risdianto mengungkapkan Pelaksanaan Sosialisasi terkait program BPJS Ketenagakeejaan kepada para nasabah BPR Dana Mandiri Bogor ini sangat membantu dan semakin memperjelas edukasi manfaat yang akan diterima oleh nasabahnya apabila mengalami resiko Kecelakaan Kerja ataupun Kematian pada saat berstatus sebagai nasabah debitur di BPR Dana Mandiri Bogor.

"BPR kalau nasabah debitur meninggal atau kecelakaan engga bisa bayar tapi dengan adanya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, tentu akan bantu dengan manfaatnya, debitur bisa bayar sehingga namanya juga engga perlu jadi penunggak, jadi dia tetap bisa membayar utangnya karena ada dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan harapanya seperti itu", pungkas Risdianto.

Hadir di acara tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Mias Muchtar mengatakan, sosialisasi hari ini merupakan tindak lanjut kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota dengan BPR Dana Mandiri Bogor terhadap sinergi peningkatan cakupan kepesertaan.

BPR Dana Mandiri Bogor sasarannya kepada pelaku-pelaku usaha mandiri terutama di pedesaan. "Ini yang kita lakukan sinergi untuk sosialisasi bersama terhadap pentingnya jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan bagi pelaku usaha atau nasabah BPR Dana Mandiri Bogor," ucap Mias.

Menurut Mias, edukasi dan sasaran sosialisasi berkaca pada masih banyaknya pekerja-pekerja informal atau dari data BPJS Ketenagakerjaan program Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum terlindungi. 

"Inilah sasaran kita, dengan adanya kerjasama itu kita menyisir pelaku-pelaku usaha di keluarga atas program jaminan sosial. Juga, salah satu kehadiran negara terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan itu benar-benar dirasakan oleh penduduk kita khususnya para pelaku ekonomi di sektor mikro," ungkapnya.

Mias menuturkan, perlindungan jaminan sosial ada dua sektor yakni Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Perlindungan yang diberikan kepada pelaku usaha di nasabah BPR Dana Mandiri Bogor, sambung Mias, adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Kedepan sosialisasi ini akan terus digencarkan untuk memastikan para pekerja itu harus mendapat jaminan perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Redaksi