CIANJUR, CEKLISSATU - Aksi dua anggota geng motor di Cianjur, Jawa Barat terekam kamera pengawas saat menganiaya salah seorang pegawai toko dengan senjata tajam. Di duga pemilik toko tidak mau memberikan uang jatah preman ke para pelaku. 
Aksi bengis para pelaku ini juga viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi membenarkan, pihaknya juga sudah menangkap satu orang pelaku yakni R (23) yang menganiaya korban dengan senjata tajam. Adi melanjutkan pihaknya juga masih memburu satu pelaku lain yang masih dibawah umur ikut mengantarkan R dengan sepeda motor ke lokasi kejadian.

"Ya benar kejadian tanggal 13 Juni lalu dan pelaku R sudah kita amankan beserta barang bukti satu buah golok dan satu pelaku lagi yang masih dibawah umur kita masih cari," ujarnya kepada awak media, Kamis 07 Juli 2022 di ruangan kerjanya.

Kasat Reskrim menjelaskan pihaknya masih meminta keterangan kepada pelaku untuk mengetahui motif pelaku menganiaya korban.


"Dugaan pelaku meminta jatah preman ke toko sampai korban tidak mau memberikan uang yang diminta itu juga kita masih dalami ya," pungkasnya.
 
Pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
" Kita kenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.