BOGOR, CEKLISSATU - Pelaku penusukan terhadap seorang perempuan di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, akhirnya ditangkap.
Pelaku yang saat itu berpura-pura sebagai petugas sensus tersebut diamankan setelah polisi menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, penusukan yang dilakukan pelaku berinisial AD itu terjadi karena dipicu oleh hutang terhadap orang tua korban.
"Tiga minggu sebelum kejadian, pelaku makan di warung milik ibu korban. Pelaku berhutang Rp10 ribu. Tapi hutang itu sering ditagih, bahkan di depan banyak orang. Hingga pelaku pun sakit hati," kata Iman di Mako Polres Bogor, Kamis 27 Oktober 2022.
Baca Juga : Bus Jemaah Umroh Kecelakaan Tunggal di Mekah, 2 WNI Meninggal Dunia
Kasus penusukan itu sendiri diketahui terjadi pada Kamis 20 Oktober lalu. Menurut Iman, sebelum melakukan aksi itu, pelaku terlebih dulu mengecek kondisi rumah korban.
"Jadi sebelum beraksi, pelaku mengecek rumah korban dan menanyakan dimana orang tuanya. Setelah tahu kosong, pelaku pulang dan mengambil pisau untuk menusuk korban," jelas Iman.
"Saat kembali dengan pisaunya, pelaku berpura-pura sebagai petugas sensus agar tidak dicurigai korban dan untuk melancarkan niatannya tersebut," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
ERUL
Comment