BOGOR, CEKLISSATU - Menjalankan ibadah kurban merupakan kewajiban bagi umat muslim yang sudah mampu, namun ditengah merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak seperti sapi yang biasa dimanfaatkan sebagai hewan kurban menjadi kekhawatiran di masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor melalui Komisi Ukhuwah Islamiyah, KH Khotimi Bahir angkat bicara. Menurut Kyai Khotimi sapaan akrabnya, bahwa untuk menjalankan ibadah kurban, sudah ada syarat mutlak untuk kriteria hewan yang akan di kurbankan.

"Kurban ini ibadah yang sudah dijelaskan syarat-syaratnya, secara garis besar terbagi menjadi dua yakni hewan yang dikurbankan tidak membahayakan orang yang mengkonsumsinya, kedua hewan tersebut tidak ada cacat," ucapnya kepada CeklisSatu.com pada Selasa, 7 Juni 2022.

Baca Juga : DKPP Kota Bogor Pastikan PMK Belum Ditemukan di Pedagang Hewan Kurban Pinggir Jalan

Terkait kekhawatiran masyarakat terhadap PMK yang menyerang hewan kurban, Kyai Khotimi menerangkan, hewan yang terjangkit PMK sah atau tidak dijadikan hewan kurban bisa dilihat dari kondisi hewan tersebut, seperti apa dampak yang ditumbulkan oleh hewan yang terpapar PMK. Kalau dampaknya membahayakan, maka hewan kurbannya tidak sah. 

"Kedua, bisa juga terpapar PMK tidak membahayakan misal ada dampak lain seperti membuat dagingnya berkurang total karna semakin di gerogoti setiap hari, itu juga tidak dibenarkan. Bahkan menurut beberapa ulama juga tidak sah, sehingga kalo seandainya PMK itu tidak berdampak secara signifikan terhadap 2 hal ini, masih memungkinkan dan sah karna PMK kan tidak secara langsung merusak kesehatan manusia," ujarnya.

Masih kata Kyai Khotimi, adapun keterangan yang diberikannya berdasarkan literasi dari para ahli yang terbagi menjadi dua kriteria diantaranya jika hewan kurban masuk kriteria ringan, itu masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.

"Menurut keterangan ahli PMK itu ada yang berat ada yang ringan, kalo yang ringan itu menyerang sapi (hewan kurban) tapi tidak berdampak pada kualitas daging, dan tidak membahayakan, hanya memang mungkin kukunya belah, efek-efek ringan begitu, selama efeknya ringan masih boleh untuk di jadikan hewan kurban," ungkapnya.

"Sedangkan, jika hewan yang terjangkit virus PMK kriteria berat, itu tidak sah dijadikan hewan kurban karena membahayakan yang mengkonsumsi atau berdampaknya pada menyusutnya signifikan daging," sambungnya.