BOGOR, CEKLISSATU - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Soebiantoro akhirnya angkat bicara mengenai penetapan tersangka terhadap Bupati Bogor Ade Yasin dan sekretarisnya oleh KPK beberapa waktu lalu.

Bibin, begitu pria ini disapa, mengaku tidak mengetahui kasus yang menimpa pimpinannya di Kabupaten Bogor itu terkait proyek Jalan Kandang Roda-Pakansari.

Bahkan, saat ditanya pejabat PUPR yang diperiksa KPK pun, Soebiantoro mengaku tidak tahu-menahu.

"Saya gak tahu, tanya ke humas saja pak Bayu," kata bibin, kepada wartawan usai melakukan halal bihalal di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kamis (12/5/22).

Tak banyak bicara, Bibin pun langsung bergegas masuk ke mobilnya menghindari konfirmasi wartawan terkait kasus jual-beli Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Sebelumnya diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ade Yasin diduga melakukan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Selain Ade Yasin KPK juga menetapkan MA (Maulana Adam) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, dan IA (Ihsan Ayatullah), Kasubid Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, RT (Rizky Taufik) Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR sebagai pemberi suap.

Adapun dari pihak penerima suap, KPK menetapkan empat orang pegawai BPK Jawa Barat yakni ATM (Anton Merdiansyah), AM (Arko Mulawan) GGTR (Gerrj Ginanjar Trie Rahmatullah), dan HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita) sebagai tersangka.