JAKARTA, CEKLISSATU – Penghapusan tagihan kredit macet UMKM kini sudah bisa dilakukan, seperti yang tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, secara aturan penghapusan tagihan utang UMKM memang sudah lengkap.

“Perundangan mengenai restrukturisasi kredit, termasuk penghabuskuan dan tagihan telah siap,” kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin 17 Juli 2023.

Mulai dari UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan mengatakan, penghapusbukuan kredit bisa dilakukan. Kemudian, pasal serupa juga muncul di Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan juga Peraturan OJK 40 tahun 2019.

Baca Juga : Tak Perlu Pinjam Bank, Pelaku UMKM Cukup Pakai Ini untuk Dapat Modal 

Penghapusbukuan tagihan utang di UMKM diperbolehkan dalam UU PPSK, pasal 250-251.

“Syaratnya, tagihan utang yang macet harus direstrukturisasi terlebih dahulu, namun apabila setelah penagihan optimal tagihan tetap tidak bisa dibayar maka bisa dihapusbukukan dan hapus tagih,” ujar Airlangga.

"Ini merupakan kerugian perbankan. Ataupun khusus BUMN bisa dilakukan, kalau ada kerugian itu bukan kerugian keuangan negara tetapi ini kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan," lanjut Airlangga.

Jumlah debitur yang masuk kolektibilitas 2 atau dalam pantauan berjumlah sekitar 912.259, dan debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau kredit macet ada sekitar 246.324 orang.

"Hal lain yg perlu diselesaikan yaitu dari segi perpajakan terkait UMKM. Aturan PP 110 tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari Rp 350 juta. Karena tentu KUR itu sudah Rp 500 juta. Jadi kita minta plafon dinaikkan di KUR. Untuk itu perlu kriteria, itu akan dibahas dalam satu dua minggu ke depan, nanti akan diturunkan PP turunan PPSK," tutup Airlangga.