JAKARTA, CEKLISSATU – Daerah dengan kinerja baik ditahun berjalan 2023, bakal mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp3 triliun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, hal iti sesuai dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 September 2023.
Pemberian insentif fiskal ini diberikan dalam 4 kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat. Yaitu penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.
Baca Juga : Sri Mulyani Umumkan Anggaran Tunjangan Tambahan untuk Lauk Pauk Bagi PNS
“Setiap kategori mendapatkan alokasi insentif fiskal masing-masing Rp750 miliar,” kata Sri Mulyani seperti dalam keterangannya, Senin 2 Oktober 2023.
Penilaian daerah berkinerja baik dilihat dari realisasi belanja untuk kategori yang dimaksud.
“Pemberian insentif fiskal ini bakal diberikan dalam 2 tahap, dimana pada tahap l insentif yang disalurkan sebesar 50%, dan sisanya setelah menteri c.q direktur jenderal perimbangan keuangan menerima rencana penggunaan insentif tersebut dan laporan realisasi penyerapan tahap I minimal 20% dari dana yang disalurka,” ujar dia.
Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat dan laporan realisasi penyerapan tahap I tersebut harus diberikan secara lengkap dan benar paling lambat 30 November 2023 pukul 17.00 WIB.
“Jika hingga batas waktu yang ditentukan persyaratan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat belum diterima secara lengkap dan benar, maka insentif tidak akan disalurkan,” tutup dia.
Comment