JAKARTA,CEKLISSATU - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik dari peredaran koin Rp500 yang diterbitkan pada tahun 1991, koin Rp1.000 yang diterbitkan pada tahun 1993, dan koin Rp500 yang diterbitkan pada tahun 1997.

Keputusan ini diambil melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14 tahun 2023, yang berlaku efektif sejak 1 Desember 2023.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi di Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, menyatakan pencabutan dan penarikan koin rupiah ini dilakukan mengingat periode peredaran mereka yang sudah lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

"Terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat, 1 Desember 2023.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang memiliki uang logam rupiah tersebut dan ingin menukarkannya, mereka dapat melakukannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033. Ini berarti mereka memiliki waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkannya.

Penukaran akan dilakukan dengan nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang logam rupiah yang dicabut, yaitu Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Caranya dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Penggantian uang rupiah logam yang lusuh, cacat, atau rusak dilakukan sesuai dengan ketentuan dan informasi yang diberikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Erwin menjelaskan bahwa penggantian ini dilakukan dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Pertama, dalam hal fisiknya, uang rupiah logam memiliki ukuran yang lebih besar dari setengah ukuran aslinya. Selain itu, ciri-ciri khas uang rupiah dapat digunakan untuk memastikan keasliannya. Jika uang rupiah logam ini ditukarkan, akan diberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama.

Kedua, jika fisik uang rupiah logam ini memiliki ukuran yang sama atau lebih kecil dari setengah ukuran aslinya, tidak akan diberikan penggantian.