JAKARTA, CEKLISSATU – Penghapusan kredit macet Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di bank swasta sudah biasa dilakukan, sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan untuk di bank milik negara, hal itu tidak dapat dilakukan, karena mempertimbangkan asepek kerugian terhadap negara.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyusun aturan pelaksana penghapusan buku dan tagih kredit macet UMKM.
Sri Mulyani menambahkan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akan dibahas mengenai mekanisme hingga kriteria debitur yang dapat dibebaskan tagihannya.
Baca Juga : Hapus Kredit Macet UMKM, Teten: Dorong Perbankan Beri Keringanan
“Saat ini sedang ditentukan kriteria kredit yang mana yang boleh dihapus buku hapus tagih, dan mekanismenya. Termasuk juga kemungkinan moral hazard,” jelas Sri Mulyani.
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, berdasarkan keputusan manajemen perbankan dengan segala aspeknya, penghapusan kredit macet oleh bank swasta adalah hal yang biasa dilakukan.
“Untuk penghapusan tagih atau penghapus buku (kredit macet UMKM) di bank-bank swasta sebenarnya hal itu sudah dilakukan dan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK,” kata dia dalam konferensi pers KSSK, di Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023.
Mahendra mengatakan, untuk penghapusan kedit macet UMKM di bank BUMN, diperlukan aturan pelaksanaan.
“Aturan ini akan menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK),” ujar dia.
Untuk diketahui, kredit macet UMKN di bank BUMN dan bank swasta dapat dilakukn penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut, seperti diatur dalam Pasal 250 UU PPSK.
Comment