MEDAN, CEKLISSATUPolda Sumut berhasil menyita uang dengan nilai Rp25 juta dalam OTT Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32) dalam dugaan kasus pemerasan terhadap calon anggota Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa uang yang diamankan tersebut adalah uang yang diminta dari salah satu bakal calon Legislatif DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi.

Dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

Baca Juga : Oknum Komisioner Bawaslu Kota Medan yang Terjaring OTT Ditetapkan Jadi Tersangka

"Korban merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan menjadi calon anggota legislatif. Lalu korban melapor ke kepolisian," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Jumat (17/11/23).

Selain itu, Kepolisian juga menetapkan seorang rekannya bernama Fahmy Wahyudi Harahap (29) sebagai tersangka. 

Sementara itu, IG yang turut diamankan bersama kedua tersangka kini dibebaskan karena diduga tidak terlibat.

Baca Juga : Komisioner Bawaslu Kota Medan Terjerat OTT, Dugaan Pemerasan Caleg

"Kedua tersangka ditangkap saat transaksi tengah berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan," tuturnya.

"Untuk tersangka Azlansyah Hasibuan berperan sebagai orang yang meminta uang kepada korban. Sementara Fahmy Wahyudi berperan sebagaimana perantara pemerasan," terangnya. 

"Sedangkan ntuk Indra Gunawan tidak terlibat karena mengantar Fahmi Harahap ke lokasi penyerahan uang," ungkapnya.

Kabid Humas menambahkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami kasus itu termasuk berapa total uang yang berhasil diraup tersangka selama melakukan aksinya dan ke mana saja uang tersebut mengalir.

"Penyidik akan tuntaskan proses yang sedang berjalan saat ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1e KUHP," pungkasnya.