JAKARTA, CEKLISSATU – Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, di wilayah Bojongsoang, kabubapaten Bandung Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, temuan penyalahgunaan BBM itu ditemukan pada Selasa 9 januari 2024 lalu.

“Tim Tipidter Satreskrim Polresta Bandung mencurigai ada truk tanki yang memuat bbm subsidi ilegal,” ungkap Kusworo kepada wartawan di Mapolresta Bandung pada Senin 22 Januari 2024 kemarin.

Baca Juga : 5 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak, Korban Masih Didata

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan didapatkan bahwa tersangka inisial IB menggunakan mobil yang dimodifikasi, dan bisa mengangkut 2000 liter. Ia menjelaskan pelaku IB dan RW menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi (heli) yang di dalamnya sudah ada 2 buah kempu.

“Kemudian melakukan pembelian solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraanya. Adapun pelaku pertama ini membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian di jual kepada pelaku RW dengan harga Rp7.900 per liter,” jelasnya.

Tak sampai disitu, pelaku RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri. Seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar Industri. Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp900 per liter untuk BBM subsidi ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara.