BOGOR, CEKLISSATU – Dalam kurun waktu tiga bulan di tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 64 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang daftar G.

Dari 64 kasus tersebut, 30 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja;

Kemudian delapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, dua kasus penyalahgunaan jenis psikotropika, dan 18 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras.

Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan kerjasama yang solid antara Sat Narkoba Polres Bogor dengan instansi terkait Bea Cukai Kabupaten Bogor

Baca Juga : Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Bogor

"Upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba," ungkap Adhimas Sriyono Putra.

Dari 64 kasus yang berhasil diungkap, Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 84 tersangka, yang terdiri dari 82 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan. 

Selain itu, berhasil pula disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis Sabu 215,43 gram kemudian Ganja sebanyak 21,95 kg, lalu Tembakau Sintetis 253,09 gram, Sendian Farmasi 19.801 butir, serta  202 butir Psikotropika dan di amankan juga satu pucuk senjata api rakitan.

“Ada beberapa kasus menonjol, di antaranya perkara peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan berat barang dengan bukti sebanyak 1.582,8 gram, dengan dua orang tersangka berinisial BK dan TP yang terjadi pada Senin 18 Maret 2024 pukul 23.10 WIB di Kampung Puspanegara Desa. Puspanegara Kecamatan Citeureup, Kab. Bogor,” terangnya. 

Baca Juga : Pendaftaran Mudik Gratis Polres Bogor

Kemudian kasus perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu dan undang-undang darurat terkait senjata api rakitan dengan dua orang tersangka berinisial ID dan ES.

Terjadi pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 16.00 WIB di Jalan Merak Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

Serta kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 20,198 kilogram yang mana tersangka berinisial MR, MA dan MAD. 

Terjadi pada Minggu 03 Maret 2024 pukul 22.00 WIB Di Jalan Malang Nengah Ciseeng Kab.Bogor. Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Sat Resnarkoba Polres Bogor dengan Bea Cukai Bogor (KPPBC TMP A Bogor), yang merupakan bukti nyata efektivitas kolaborasi antar lembaga dalam memerangi peredaran narkotika.

Baca Juga : Tiadakan SOTR Selama Ramadan, Polres Bogor Siapkan Surat Edaran

Para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. Yaitu Pasal 111 Ayat (1), (2) kemudian Pasal 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Serta Pasal 59 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

“Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Bogor dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkotika juga berdampak positif bagi masyarakat, dengan diperkirakan sekitar ± 121.500 jiwa berhasil terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Dengan pencapaian ini, Sat Resnarkoba Polres Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat Bogor.