BOGOR, CEKLISSATU – Sat Reskrim Polres Bogor menetapkan WS (39) suami dari dokter Qory Ulfiyah R (37) sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penetapan tersangka WS, tak lama setelah dokter Qory berhasil ditemukan keberadaannya dan langsung membuat laporan polisi terkasit aksi KDRT tersebut, pada Jumat (17/11/2023).

Diketahui, sebelumnya tersangka WS membuat laporan hilang istrinya kepada pihak Polsek Cibinong pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga : dr. Qory yang Dilaporkan Hilang Sudah Berhasil Ditemukan

Kemudian Polsek Cibinong bersama Sat reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait laporan itu. Dan akhirnya berhasil menemukan dokter Qory Ulfiyah di Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2).

“Ditetapkannya WS sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut, usai Sat Reskrim Polres Bogor menerima laporan polisi dan memintai keterangan terhadap dokter Qory yang sempat menghilang, sejak Kamis (16/11/2023),” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Ia melanjutkan, dari keterangan yang polisi dapat dari dokter Qory, serta para saksi, pihak kepolisian mendapatkan dua alat bukti yang kuat terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri WS.

Rio menjelaskan, kronologi awal kejadian tersebut bermula pada Senin malam 13 November 2023 sekitar pukul 00.00 WIB, saat hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada suaminya, WS.

Di saat itu korban bersama pelaku dan anak-anaknya sedang menonton film, saat itu korban Qory akan memberhentikan film yang masih ditonton, untuk mengambil kue ulang tahun yang telah ia persiapkan. 

Hingga hal tersebut membuat ketersinggungan yang mendalam terhadap pelaku WS.

“Keesokan harinya saat anak-anak korban ini pergi ke sekolah pelaku membahas kembali tentang film yang di tontonnya tadi malam, dan di saat itulah pelaku WS melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua buah pisau dapur yang di tempelkan di punggung bagian belakang,” terang Rio.

Atas dasar kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebutlah yang membuat Qory ini ketakutan, dan pergi meninggalkan rumah mendatangi Dinas P2TP2A untuk meminta perlindungan.

Pelaku akan kita kenakan dengan pasal 44 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkas Rio Wahyu Anggoro.