BOGOR, CEKLISSATU - Kepala Balitbang DPC Demokrat Kabupaten Bogor Irwan Setiawan menilai positif keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, yang memutuskan ada 32.712 data pemilih warga penderita disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang memiliki hak suara dalam Pemilu 2024 mendatang.
Menurutnya, keputusan KPU Jawa Barat itu merupakan bentuk demokrasi, dengan memberikan kesempatan bagi warga disabilitas mental untuk memberikan hak suara dan menentukan pemimpin Republik Indonesia selanjutnya untuk lima tahun ke depan.
“Sebenarnya mereka memang punya hak suara juga. Maka dari itu, saya mendukung keputusan KPU Jawa Barat mengenai data pemilih warga disabilitas mental untuk bisa mengikuti Pemilu dengan memberikan suara mereka,” ungkap Irwan Setiawan kepada Ceklissatu, Rabu, (27/12/2023).
Baca Juga : 32 Ribu ODGJ di Jawa Barat akan Ikut Nyoblos di Pemilu 2024, KPU: Bukan Hal Baru
Politisi yang akrab disapa Irwan Oking itu mengatakan, ada perhatian khusus yang diberikan pemerintah untuk warga disabilitas mental dalam proses Pemilu kali ini.
“Selama keputusan ini tidak melanggar undang-undang yang ada, saya rasa keputusan ini memang harus kita dukung. Dan pemerintah bisa melindungi warga kita yang menderita disabilitas mental ini,” katanya.
Meski begitu, Irwan Oking yang juga akan maju dalam kontestasi politik untuk DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) I itu berharap, hak suara warga disabilitas mental tidak dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan.
“Tapi saya harap, hal ini tidak dijadikan modus kecurangan, dan mungkin bisa diarahkan. Dan mudah-mudahan semua warga Indonesia di Pemilu kali bisa memberikan suara dan juga bisa memilih pemimpin yang baik untuk Indonesia,” harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, adanya kuota 32.712 warga penderita disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masuk dalam data pemilih yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Menurut mantan Ketua KPU Kabupaten Bogor, Heri Setiawan memang sudah terdata dan berhak mendapatkan hak suara di Pemilu 2024 mendatang.
Heri mengatakan, warga penderita disabilitas mental ini bisa menentukan hak pilihnya di tempat pemilihan suara (TPS) tempat warga tersebut terdata.
“Bagi pemilih ODGJ berdasarkan data pemilih di Bogor, terdapat pemilih ODGJ yang sudah terdata dan siap dilayani sebagai pemilih di TPS yang sudah terdata pemilih disabilitas mental,” kata Heri.
Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jabar Hedi Ardia mengatakan, warga disabilitas mental mempunyai hak suara pada Pemilu 2024.
“Bukan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), kami menyebutnya penyandang disabilitas mental. Mereka bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan. Mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan dokter bisa menentukan pilihan,” ujar Hedi.
Menurut Hedi, dilibatkannya warga disabilitas mental dalam daftar pemilih ini bukanlah yang pertama kali. Pada 2019 pun mereka mempunyai hak suara. Ia mengatakan, syarat sama seperti pemilih pada umumnya, di antaranya warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia minimal 17 tahun.
“Selama dia WNI, punya KTP elektronik, pernah menikah atau usia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI atau Polri. Yang disabilitas mental ikut memilih, bukan hal baru,” imbuh Hedi.
Comment