BOGOR, CEKLISSATU - Adanya kuota 32.712 warga penderita disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masuk dalam data pemilih yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Menurut mantan Ketua KPU Kabupaten Bogor, Heri Setiawan memang sudah terdata dan berhak mendapatkan hak suara di Pemilu 2024 mendatang.


Heri mengatakan, warga penderita disabilitas mental ini bisa menentukan hak pilihnya di tempat pemilihan suara (TPS) tempat warga tersebut terdata.


“Bagi pemilih ODGJ berdasarkan data pemilih di Bogor, terdapat pemilih ODGJ yang sudah terdata dan siap dilayani sebagai pemilih di TPS yang sudah terdata pemilih disabilitas mental,” kata Heri kepada Ceklissatu, Rabu, (27/12/2023).

Baca Juga : Buntut Pencopotan APK Caleg Bawaslu Panggil Mantan Camat Parungpanjang 


Heri yang pada 24 Desember lalu, sudah tidak menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Bogor pun mengutarakan, KPU juga sudah menyiapkan template untuk penyandang tunanetra.


Hal itu disiapkan, agar penyandang disabilitas tunanetra juga bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2024.


Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jabar Hedi Ardia mengatakan, warga disabilitas mental mempunyai hak suara pada Pemilu 2024. 


“Bukan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), kami menyebutnya penyandang disabilitas mental. Mereka bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan. Mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan dokter bisa menentukan pilihan,” ujar Hedi.


Menurut Hedi, dilibatkannya warga disabilitas mental dalam daftar pemilih ini bukanlah yang pertama kali. Pada 2019 pun mereka mempunyai hak suara. Ia mengatakan, syarat sama seperti pemilih pada umumnya, di antaranya warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia minimal 17 tahun.


“Selama dia WNI, punya KTP elektronik, pernah menikah atau usia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI atau Polri. Yang disabilitas mental ikut memilih, bukan hal baru,” imbuh Hedi.