BOGOR, CEKLISSATU - Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) resmi dibubarkan pada 4 Agusntus 2023. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 yang diundangkan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 oleh Presiden Jokowi.

"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," dikutip pada Pasal 1 Perpres tersebut, Sabtu (5/8/2023).