BOGOR, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor bakal memanggil mantan Camat Parungpanjang, Icang Aliyudin, buntut dari pencopotan secara sepihak alat peraga kampanye (APK) berbentuk baliho dari calon legislatif DPR RI, Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron yang dilakukan pihak Kecamatan Parungpanjang atas perintah Icang Aliyudin.

Laporan pencopotan baliho yang dilakukan Icang Aliyudin yang kini menjabat sebagai Camat Rumpin itu sendiri sudah masuk ke pihak Bawaslu Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Pelaporan Icang ke Bawaslu terkait dua baliho Bro Ron yang terpasang di depan kantor Kecamatan Parungpanjang, Jalan Mohamad Toha, Kabupaten Bogor.

Hal itu diutarakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informas Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi Buldani, yang menjelaskan, rapat pleno terkait laporan itu akan dilihat apakah memenuhi syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi atau belum.

Baca Juga : Pengurus dan Pengawas KSP SB Baru Siap Laksanakan Program Kerja: re-Organisasi hingga Peningkatan Cash In

“Laporan pencopotan baliho itu sudah masuk pekan lalu,” tutur Juhdi Buldani.

"Hasil kaji baru kita plenokan apakah terpenuhi syarat formil dan syarat materil laporannya. Untuk menentukan bentuk pelanggarannya apa? Apakah pidana, kode etik atau administrasi lainnya,” lanjutnya.

Apabila hasil rapat pleno itu terbukti adanya pelanggaran.  Icang Aliyudin terancam sanksi pidana 2 tahun dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dicabut.

Awal mulanya konflik antara Bro Ron dan Icang Aliyudin sendiri dikarenakan pencopotan APK milik Bro Ron, yang dinilai Icang Aliyudin yang ketika itu menjabat sebagai camat di Parungpanjang berisikan kalimat provokatif dan ujaran kebencian.

"Itu bukan APK. Itu ujaran kebencian,” ungkap Icang Aliyudin.