BANDUNG, CEKLISSATU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terbitkan Surat Edaran (SE), yang mengatur  ASN dan pegawai BUMD terlibat judi online (judol) maupun judi konvensional, maka siap-siap disanksi disiplin.
 
Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang dikeluarkan 27 Juni 2024. 
 
Pihak Inspektorat Daerah Provinsi Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota dan Satuan Pengawasan Intern BUMD juga diminta melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN atau pegawai BUMD yang terbukti terlibat dalam transaksi judi online atau judi konvensional.  

Baca Juga : Polisi Kembali Tangkap Selebgram di Bogor, Berawal Jual Video Syur Pribadi hingga Promosikan Situs Judol

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, SE tersebut dikeluarka nuntuk menjaga integritas, profesionalisme dan disiplin ASN, serta pegawai BUMD di lingkungan Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Dalam SE yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Jabar, para Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar, Direksi BUMD Provinsi Jabar itu memuat delapan poin penting.

Selain menyebut soal sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, juga melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemdaprov Jabar dan kabupaten/kota terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.

Baca Juga : Marak Kasus Judol, DPRD Kota Bogor Akan Kaji Laporan PPATK
 
Pihak Inspektorat Daerah Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD juga diminta membentuk tim internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan konvensional.

Masing-masing perangkat daerah/unit kerja/BUMD diperintahkan pula menerapkan sistem pengendalian intern untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.

Selain menerapkan sistem pengendalian intern, perangkat daerah/unit kerja/BUMD juga diperintahkan mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar No 74 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Berkadar Pengawasan pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga : Polresta Bogor Kota Layangkan Surat Permohonan Pemblokiran 27 Situs Judol ke Kominfo

Tiap perangkat daerah/unit kerja/BUMD diminta pula melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD.

Bey juga memerintahkan untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan perjudian konvensional kepada Inspektorat Daerah Provinsi Jabar melalui aplikasi Sapawarga atau kepada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing.

Sementara Kepala Diskominfo Jabar Ika Mardiah mengungkapkan, surat edaran tersebut juga telah disebarluaskan ke seluruh ASN di lingkungan Pemprov.

Baca Juga : Asyik Bermain Judi Online di HP, Dua Remaja Putra Asal OKU Selatan Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

"Sudah disebarkan ke ASN. Kemarin sudah ditandatangani," katanya.