BANDUNG, CEKLISSATU - Pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat sepakati penetapan peraturan daerah (Perda), tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dalan rapat paripurna baru-baru ini.

Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan kata Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari, telah dirampungkan tim Pansus VII dan telah mendapatkan fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 
Ineu berharap Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin dapat menindaklanjuti, sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras Pansus VII serta pihak terkait yang telah mendukung penyelesaian tugas Pansus VII,” ucap dia.

Baca Juga : Dukung Kemajuan UMKM, PLN Peduli Kembangkan Kawasan Agromina Wisata Jayawangi

Sementara, Pj Gubernur Bey Machmudin menyambut baik dengan hadirnya Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dimana harapannya mampu mendongkrak perekonomian masyarakat.

"Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pariwisata dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian budaya serta lingkungan lokal," harapnya. 

Selain penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, DPRD Jabar juga melakukan paripurna mengenai pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2023. 

Baca Juga : DPRD dan Pemkab Bogor Sepakati Lanjutan Penataan Kawasan Puncak

Dimana dua fraksi menyampaikan pandangan umum, antaranya Gerindra Persatuan yang disampaikan oleh Bendahara Fraksi Gerindra Persatuan, Lina Ruslinawati. Sedangkan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disampaikan oleh Mochamad Ichsan sebagai anggota Fraksi PKS.

“Dengan telah disampaikannnya pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut. Maka sesuai peraturan tata tertib DPRD. Tahapan berikutnya adalah jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang In Syaa Allah akan dilaksanakan pada rapat paripurna 4 Juli 2024,” kata dia.