BOGOR, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memperpanjang masa perbaikan dokumen pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD dari sebelumnya tenggat 9 Juli 2023, kini diperpanjang hingga 16 Juli 2023.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin bahwa saat ini tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih dalam tahapan perbaikan berkas sampai tanggal 16 Juli 2023.

"Pada tanggal 9 Juli, KPU Kota Bogor menerima pengajuan perbaikan dokumen syarat pencalonan dari 17 parpol dengan jumlah bacalon melakukan perbaikan sebanyak 795, ada sekitar 38 turun dari angka sebelumnya yang diajukan yakni 833 bacalon," ucapnya kepada Ceklissatu.com pada Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga : Polemik PPDB di Kota Bogor, Pemkot Berencana Tambah Sekolah Negeri Tingkat SMP dan SMA

Menurut Samsudin, usai masa perbaikan berkas, tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi (vermin) mulai 17 Juli sampai 6 Agustus 2023.

"Melalui vermin ini nanti kita menetapkan bacaleg yang sudah Memenuhi Syarat (MS) maupun Belum Memenuhi Syarat (BMS), setelah itu baru dinyatakan lengkap dan ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS)," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bogor Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dede Juhendi menambahkan bahwa parpol yang melalukan perbaikan sampai tanggal 9 Juli 2023 sebanyak 17 parpol dengan jumlah 795 bacaleg.

"Nah KPU memberikan kesempatan parpol mengajukan perbaikan sampai tanggal 16 Juli, bagi parpol yg kemarin belum selesai perbaikannya," ujarnya.

Kendati demikian, Dede mengaku tidak ada penambahan bakal calon (bacalon), namun hanya ada penggantian nama calon yang diajukan masing-masing parpol.

"Penggantian bakal calon sejumlah 44 bakal calon di 14 parpol. Adapun bacalon yang harus melakukan perbaikan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian seperti pas foto, perbedaan nama antara di Silon dan KTP, suket dan sebagainya," katanya.