JAKARTA, CEKLISSATU – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada Selasa 2 Juni 2024.

Dalam UU tersebut dijelaskan hak ibu yang bekerja meski dalam kondisi hamil atau melahirkan berhak mendapat cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," tulis Pasal 4 (4).

Baca Juga : Ruas Tol Arah Jakarta Kembali Padat Usai Cuti Lebaran Berakhir

Kondisi yang dimaksud dalam ketentuan, yaitu ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran.

Kemudian, apabila kondisi anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan dan atau komplikasi maka sang ibu dapat mengajukan cuti maksimal enam bulan.

Pada Pasal 5 dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan has sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (3) atau dalam hal ini cuti dan mengambil waktu istirahat 1,5 bulan ketika keguguran, maka tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh upah meski diatur besarannya.

Berikut ini ketentuannya:

1. Secara penuh untuk tiga bulan pertama

2. Secara penuh untuk bulan keempat

3. 75 persen dari upah untuk bulan ke lima dan bulan ke enam.

Kemudian, jika ibu menjalani cuti namun diberhentikan atau tidak diperbolehkan mengambil cuti, maka pemerintah pusat atau daerah akan memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.