JAKARTA, CEKLISSATU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024). 

Sanksi diberikan karena Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Terkait hal itu, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan, seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya. 

Baca Juga : Disanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP, Begini Respon Ketua KPU Hasyim Asy'ari

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Kemudian dalam putusannya, Heddy Lugito juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. 

Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. 

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," ucap kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024. 

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Sementara itu, Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut, dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban. 

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," tutur Aristo Pangaribuan. 

Tetapi, lanjutnya, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim. 

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.