JAKARTA, CEKLISSATU - Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesejahteraan bagi warga Kepulauan Seribu, BPJS Ketenagakerjaan dengan bangga meluncurkan program simbolis penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pekerja dan masyarakat di Kepulauan Seribu mendapatkan akses yang lebih baik untuk perlindungan sosial dan manfaat ketenagakerjaan.

Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu secara simbolis diserahkan Kepada Perwakilan Nelayan oleh Kepala Kantor cabang Plaza BPJamsostek Suhuri.

Dengan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para nelayan berhak mendapatkan perlindungan dasar dalam menghadapi risiko pada saat berlayar.

Pada acara simbolis yang diadakan di Kepulauan Seribu pada hari ini, tanggal, Kartu BPJS Ketenagakerjaan diserahkan langsung kepada sejumlah warga Kepulauan Seribu kepada nelayan petambak ikan sebanyak 699 pekerja. Program ini merupakan langkah nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi pekerja dan masyarakat di seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek, menjelaskan pentingnya program ini.

"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih baik kepada semua pekerja, termasuk di Kepulauan Seribu. Dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, warga Kepulauan Seribu akan memiliki akses lebih besar untuk manfaat jaminan sosial, jaminan hari tua, jaminan dan jaminan kecelakaan kerja," katanya.

Menurut dia tujuan dari pengikutsertaan nelayan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk membantu mereka jika terjadi kecelakaan kerja sehingga ada santunan yang dapat diterima pada saat mengalami kecelakaan pada saat bekerja dan berharap dengan adanya itu akan memberikan ketenangan bagi para nelayan dan keluarga saat mereka beraktivitas.

Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Plaza BPJamsostek Suhuri mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja baik di sektor formal ataupun sektor informal.

Ia menjelaskan negara telah menyusun Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional dan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang meliputi BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung program ini, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat Kepulauan Seribu. Dengan dukungan bersama, kami yakin bahwa program ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," ujar Suhuri

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga sosial yang berfokus pada perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Melalui program-programnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun kepada para peserta, termasuk pekerja formal dan informal.