BOGOR, CEKLISSATU - Sidang kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) masih berlanjut. Teranyar, penasihat hukum KSP SB memohon Majlis Hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan jaksa.

Sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa itu digelar di PN Kota Bogor pada Senin 3 Juli 2023. Sidang dipimpin Ketua Majlis Hakim Rosnainah, Anggota Ummi Kusuma Putri dan Daniel Mario Halashon Sigalingging.

Di hadapan Majlis Hakim, terdakwa Iwan Setiawan mengatakan bahwa dirinya selaku pengawas dan pengurus telah berusaha mengelola KSP SB dengan sebaik-baiknya, berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Gelar Aksi Damai di PN Kota Bogor, Massa PSBB Aspirasikan Keputusan RAT KSP SB

Bahkan, masih kata Iwan, sebagai Ketua Forum koperasi Indonesia dirinya juga aktif memberikan masukan kepada pemerintah dalam memajukan koperasi di Indonesia sehingga diberi penganugerahan tanda penghormatan oleh presiden.

"Dalam menjalankan koperasinya, setiap tahun selalu menjalankan Rapat Anggota  Tahunan (RAT), memberikan informasi secara terbuka perihal usaha serta anak usahanya kepada seluruh anggota termasuk kepemilikan seluruh aset KSP SB," ucap Iwan dalam pledoinya.

Menurut Iwan, ketidakmampuan melakukan pembayaran dana anggota murni karena terjadi penarikan dana secara besar-besaran hingga lebih dari satu triliun rupiah pada periode Januari Maret 2020, diperparah terjadinya covid 19 dan adanya relaksasi hingga kesulitan menjual aset.

"Saat ini aset KSP SB lebih dari cukup untuk membayar dana anggota sebagai mana yang telah dihitung oleh jaksa, hanya menunggu waktu melikuidasi aset tersebut. Selama 15 tahun saya telah mencurahkan waktu dan tenaga untuk memajukan KSP SB, dan terbukti selama ini tidak pernah sekalipun gagal menunaikan kewajibannya kepada anggota," ungkapnya.

Mengingat usia, lanjut Iwan, yang telah memasuki senja dan memiliki tanggungan seorang istri sebagai ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan dan seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah, Iwan memohon diberikan waktu untuk kembali kepada keluarga, menjalankan kewajiban dirinya sebagai kepala keluarga dan tulang punggung keluarga, sebagai seorang suami dan seorang ayah.

"PN ini tempat mencari keadilan, bukan ketidak adilan apalagi penghukuman, maka saya mohon sudilah kiranya majlis hakim yang mulia, menolak tuntutan jaksa dan berkenan membebaskan saya dari semua tuntutan," imbuhnya.

Sementara itu, terdakwa Dang Zeany dipersidangan membeberkan tentang kesehatannya yang telah beberapa kali menjalani operasi, serta akan menyerahakan bukti-bukti berkas operasi agar menjadi dasar pertimbangan majlis hakim dalam putusan.

Terdakwa mengaku, operasi pertama yakni diangkat ginjal di RS Emanuiel, kedua operasi otak bagian belakang di Siloam Karawaci, operasi ke tiga kembali di RS Emanuel karena ada penyebaran di kantong kemih. Operasi ke empat di RS Emanuel lagi karena kantong kemih lagi dan kelima operasi kening jidat.

"Semua berkas operasi saya lampirkan, supaya menjadi pegangan dasar yang kuat bahwa saya itu benar-benar sakit. Saya berharap yang mulia mengabulkan kalau toh tuhan mengambil saya, saya ada di rumah saya di kelilingi istri dan anak-anak saya bukan di lapas, itu yang saya mohonkan sekali kepada ibu hakim," tandasnya.

Di sisi lain, Penasehat Hukum KSP SB, Andreas Nahot Silitonga dalam pledoinya mengatakan bahwa dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) para terdakwa melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam 372 KUHP bertentangan dengan fakta yang terungkap dipersidangan.

"Setiap tahun KSP SB menjalankan RAT dan menyampaikan seluruh pertanggungjawabannya dan tidak mendapatkan penolakan dari anggota, sehingga jelas dalil JPU terbantahkan. Seharusnya dalam perkara aquo JPU dapat memisahkan pertanggungjawaban pidana dalam usaha dan perorangan," tegasnya.

Tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juga pasal 4 KUHP.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga tidak memenuhi unsur pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindakan pencucian uang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 KUHP. Dengan demikian, lanjut andreas, maka sudah sepatutnya majlis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan ke satu alternatif ke tiga.

"Untuk itu kami minta majlis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan atau menyatakan para terdakwa lepas dari tuntutan hukum, serta memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, karena tidak ada satu pasal pun yang di dakwakan secara sah dan meyakinkan," katanya.