LHOKSEUMAWE, CEKLISSATU - Syarbani (46), warga Lhokseumawe, Aceh, menjadi korban penculikan. Pelaku meminta uang Rp 70 juta sebagai tebusan kepada keluarga korban. 

Drama penculikan ini bermula ketika adik Syarbani mendapat kabar dari dua orang tamu yang datang ke rumah bahwa abangnya telah pergi ke Aceh Timur menggunakan mobil. Hingga menjelang malam, Syarbani tak kunjung kembali ke rumah. 

Menurut polisi, sekitar pukul 21.00 malam, seseorang tiba-tiba mengirimkan informasi lokasi keberadaan Syarbani. Tidak beberapa lama kemudian, Syarbani menghubungi sang adik menggunakan nomor orang lain serta memberitahu bahwa dirinya tengah disandera dan siksa oleh pelaku. 

"Korban juga meminta agar adiknya menyiapkan uang Rp70 juta. Kalau tidak maka korban akan dihabisi," terang Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim, dalam siaran tertulis, pada Jumat 21 Juli 2023.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AW (25) dan MJ (38) di Desa Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. 

Sepekan kemudian, seorang pelaku lainnya MU (41) ditangkap di Desa Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur. 

"Pelaku ditangkap pada Kamis 20 Juli sekira pukul 16.30," sebut Ibrahim.

Sewaktu penggeledahan, petugas menemukan senjata laras pendek jenis airsoft gun yang diduga digunakan dalam aksi penculikan. Hasil pemeriksaan, motif di balik aksi penculikan ternyata terikat perkara utang piutang antara MU dan Syarbani.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 328 juncto pasal 333 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," Ibrahim menandaskan.