BOGOR, CEKLISSATU - Mantan Kepala Desa (Kades) Karanggan, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Adang, rupanya tidak hanya menyelewengkan dana SamiSade melainkan juga Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BPHRD).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas mengungkap, dari dugaan penyelewengan tersebut, Adang diduga telah melakukan tindak pidana hingga Rp1,2 miliar.

"Besar dugaan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, itu merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor," ujar Ate kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023.

Dia menerangkan, pada praktik dugaan penyelewengan tersebut, Adang melakukan mark up dan mengurangi spesifikasi harga material yang digunakan untuk pembangunan.

Baca Juga : Diduga Salahgunakan SamiSade,  Kejari Tangkap Mantan Kades Karanggan Gunungputri 

"Telah terjadi mark up, pengurangan spesifikasi teknis dan membuat laporan atau surat pertanggungjawaban palsu," jelas Ate.

Dari kasus ini, Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa sekitar 31 orang. Namun dari pemeriksaan tersebut, baru Adang yang dilakukan penahanan.

"Dari 31 orang saksi, kami hingga saat ini hanya menjadikan Adang sebagai tersangka, dalam penyelidikan dan penyidikan," kata
Kasubsi Penyelidikan, Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Michael Carlo Tarigan.

ERUL