BOGOR, CEKLISSATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menangkap mantan kepala desa (Kades) Karanggan, Kecamatan Gunungputri dalam dugaan kasus penyalahgunaan anggaran program Satu Miliar Satu Desa (SamiSade).
Kades Karanggan periode 2018-2023 yang diketahui bernama Adang diduga telah menyelewengkan anggaran SamiSade tahun 2021-2022.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Marjuki mengatakan, Adang ditahan oleh Tim Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 Pukul 10:00 WIB.
Baca Juga : Tiga Kendaraan Kecelakaan di Jalan Soleh Iskandar, Dua Orang Luka-Luka
“Betul (Penetapan tersangka kepada Adang), kemarin oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," kata Marjuki dalam keterangannya yang diterima wartawan, Jumat 20 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap Adang dilakukan
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.
Kata Marjuki, tersangka resmi menjadi tahanan Kejari terhitung 19 Oktober 2023 hingga 7 November 2023 dan mendekam di Rutan Polres Bogor.
“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dengan hasil sehat, serta tahanan sementara dititipkan rutan Polres Bogor selama 20 hari, guna mempermudah pemeriksaan kembali,” jelasnya.
Karena perbuatannya itu, Adang disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Comment