BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap industri rumahan di Palmerah, Jakarta Barat yang memproduksi cairan pencampur tembakau sintetis.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak dua pelaku ditangkap inisial berinisial Y (47) dan A (22) berikut dengan barang bukti.


Kepolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari tiga tersangka yang diamankan Satresnarkoba sebelumnya yakni inisial DA (25), DFF (23), dan FE (24). 

Baca Juga : Polres Metro Depok Tangkap Penipu Tiket Konser Coldplay, Pelaku Berstatus Mahasiswa


"Ketiga tersangka itu diamankan saat mereka melakukan transaksi tembakau sintetis di Taman Kencana, Kota Bogor, kemudian kami kembangkan ke industri rumahan di Jakarta Barat," ucapnya pada Jumat, 24 November 2023.


Adapun barang bukti yang disita yakni berupa cairan kimia yang digunakan pelaku untuk campuran tembakau. "Barang bukti diamankan berbagai bahan dasar untuk campuran tembakau sintetis seperti 2 botol aceton, 1 botol acs chloroform, 2 botol plastik bibit adonan narkotika jenis sintetis," ungkapnya.


Selain berbagai bahan dasar campuran, polisi juga menyita barang bukti lain berupa peralatan yang digunakan pelaku untuk mencampur bahan-bahan tersebut hingga menjadi cairan sintetis, bahkan didapatkan juga cairan sintetis yang siap edar, dikemas dalam sejumlah botol spray. 


"Satu botol ukuran 5 mililiter itu dijual pelaku seharga Rp1,2 juta dan yang ukuran 10 mililiter bisa sampai Rp2 juta," ujarnya.


Sementara ituz Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menambahkan bahwa dalam kasus ini ada tiga pelaku, dua pelaku diamankan di Jakarta dan satu di Kota Bogor


Ketiga pelaku itu, lanjutnya, memproduksi cairan sintetis sebagai bahan campuran tembakau sehingga menjadi tembakau sintetis


"Cairan ini bukan bahan jadi. Bahan ini nanti dicampurkan dengan tembakau sehingga tembakau itu menjadi tembakau sintetis," imbuhnya.


Dari hasil pemeriksaan penyidik, masih kata Eka, pelaku mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis haram tersebut dan mengedarkannya secara online dengan transaksi sistem tempel. 


"Ini (cairan sintetis) dijual bukan kepada konsumen langsung, tapi mereka yang meracik kembali (menjadi tembakau sintetis) atau konsumen yang memang sudah tahu komposisi penggunaannya. Karena dalam botol 5 mililiter bisa menjadi 10-20 gram tembakau sintetis," tegasnya.


Eka menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengetahui pemasok dari bahan-bahan cairan kimia tersebut. 


"Pelaku mendapatkan bahan-bahan itu dikirim dan dikirimnya secara sistem tempel. Untuk pengirimnya sedang kami dalami, dan ada satu orang juga yang sedang kami buru," katanya.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.