DEPOK, CEKLISSATU – Seorang pelaku penipuan jual beli tiket konser Coldplay berinisial DS (25) ditangkap Polres Metro Depok, di Jalan Musi VIII Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Diketahui, pelaku DS merupakan seorang mahasiswa. Hasil penipuan jual beli tiket konser Coldplay, DS mengantongi keuntungan hingga Rp13 juta dari korban berinisial RT.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, tersangka ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan modus menjual tiket konser Coldplay palsu kepada korban.

Baca Juga : Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ghisca Debora Resmi jadi Tersangka, Raup Rp5,1 Miliar

"Tersangka berhasil menyakinkan korban, bahwa tiket tersebut seolah-olah resmi dari Official," ungkap Kompol Hadi Kristanto, Jumat (24/11/2023).

Hadi Kristanto menceritakan kronologis penipuan jual beli tiket konser Coldplay berawal dari temannya berinisial GYA menjual tiket konser Coldplay melalui media sosial Instagram.

RT kemudian tertarik dan langsung diundang kedalam grup WhatsApp oleh GYA yang sementara sebagai saksi kasus penipuan tersebut.

"Grup WhatsApp hanya beranggotakan tiga orang. Yaitu korban, tersangka dan saksi," terangnya.

RT merasa kalau tiket tersebut asli, ia kemudian memesan empat tiket kategori CAT 3 (dua orang) dan CAT 6 (dua orang) kepada DS.

Tanpa rasa curiga, RT kemudian langsung mentransfer uang sebesar Rp7.100.000 ke rekening GYA.

Namnun, tiba-tiba DS menginformasikan bahwa tiket kategori CAT 6 sudah habis, dan tersangka menawarkan tiket kategori CAT 3 dan CAT 5 kepada korban.

Tetapi DS mengatakan kepada korban bahwa ada biaya tambahan tiket tersebut senilai Rp5.900.000.

Tanpa pikir panjang RT kemudian setuju dan kemudian mentransfer biaya tambahan langsung ke rekening DS.

"Korban langsung mentransfer uang kekurangannya ke rekening tersangka," ungkap Hadi Kristanto.

Setelah uang berhasil ditransfer, DS telah mengirimkan kode booking pemesanan tiket konser Coldplay Cat 3 dan Cat 5 kepada korban. 

Kemudian, setelah beberapa hari tiket tak kunjung berada di tangannya, bahkan hari konser tiba, korban merasa telah tertipu hingga akhirnya melapornya ke Polres Metro Depok.

Akibat penipuan jual beli tiket konser Coldplay, RT yang merasa telah tertipu mengalami kerugian Rp13 Juta.

Hadi Kristanto mengatakan, tersangka diamankan setelah korban melaporkannya ke Polres Metro Depok.

"Tersangka berhasil kita amankan di rumahnya dengan barang bukti mulai dari rekening koran hingga kertas booking tiket pemesanan konser Coldplay Cat 3 dan Cat 5A," terangnya.

Penipuan ini membuat DS terjerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara atas perbuatannya, tindak penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.