BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, diminta untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp8 miliar dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, paling lambat 28 Juli 2023.

Usai menyampaikan sejumlah laporan hasil pembahasan belum lama ini, Irvan Baihaqi yang sebelumnya Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor itu menegaskan bahwa temuan BPK tersebut harus segera diselesaikan.

"Setelah dilakukan pembahasan, kami meminta semuanya selesai pada 28 Juli 2023," tegas Irvan.

Baca Juga : Dugaan Maladministrasi Huntap, Ombudsman Ultimatum Pemkab Bogor dan PTPN VIII

Pada hasil pembahasan mendalam, pihaknya merinci temuan BPK tersebut tersebar di sejumlah dinas termasuk kecamatan.

Pertama di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Pihaknya mencatat ada temuan pajak hotel kurang bayar sekitar Rp308 juta.

"Dengan temuan itu kami merekomendasikan juga Bappenda untuk menerapkan denda maksimal wajib pajak hotel yang terindikasi dengan sengaja melaporkan pajaknya tidak sesuai dengan sebenarnya," jelas Irvan.

Kemudian di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor. Pansus DPRD mencatat adanya temuan BPK dalam pembangunan GOM di Kecamatan Megamendung sekitar Rp203 juta.

Lalu pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), BPK menemukan ketidakberesan pada 
pembangunan gedung peruntukkan Gudang KPU sekitar Rp 206 juta dan Gedung bawaslu Rp257 juta.

"Ada juga di Disperdagin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) yang dimana temuannya itu pada realisasi belanja gedung dan bangunan sarpras penunjang Rest Area yang tidak sesuai kontrak sekitar Rp126 juta dan denda keterlambatan minimal Rp17 juta," ungkap Irvan.

Selanjutnya di BPBD. Temuan BPK pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini pada  realisasi belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat yakni pekerjaan pembangunan hunian tetap (huntap) yang tidak sesuai kontrak sekitar Rp743 juta.

Ada juga di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dimana temuan itu pada modal dan bangunan gedung MPP (Mal Pelayanan Publik) yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp265 juta.

Paling besar ada di Dinas PUPR
dimana ada temuan belanja modal pelaksanaan tiga paket jalan tidak sesuai dengan kontrak sekitar Rp6 miliar dan denda keterlambatan Rp281 juta.

Pekerjaan itu yakni kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar atas pembangunan jalan Bojonggede Kemang (Bomang) oleh PT KBP.

Lalu ada juga potensi kelebihan pembayaran Rp1 miliar 17 juta atas Pembangunan jembatan situ nanggerang PT BBN Rp660 juta dan peningkatan jalan Cijayanti Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang oleh PT KWB sekitar Rp357 juta 351.

"Atas temuan tersebut, kami meminta para kontraktor yang mengerjakan untuk dikenakan blacklist yang tentunya semua temuan harus diselesaikan paling lambat 28 Juli 2023," tegas Irvan.

ERUL