BOGOR, CEKLISSATU - Usai menemukan dugaan maladministrasi pada pembangunan hunian tetap (huntap) korban banjir dan longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor tahun 2004 dan 2020, Ombudsman RI memberikan saran korektif kepada Pemkab Bogor.

Pemkab Bogor, diminta menyusun skema penyelesaian kepemilikan lahan dan penyediaan hunian tetap beserta fasilitas penunjang lainnya bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor tahun 2004 dan 2020.

"Pemkab Bogor juga harus melakukan tahapan pengamanan fisik dan yuridis terhadap areal seluas 52,8 hektare dan aset lain di atasnya untuk relokasi pemukiman akibat bencana alam di Kabupaten Bogor dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk Perjanjian Kerja Sama antara PTPN VIII dan Pemkab Bogor," jelas Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya dalam keterangan tertulisnya, Minggu 9 Juli 2023.

Baca Juga : Masa Depan Belum Jelas, Legenda Prancis Sarankan Mbappe ke Real Madrid 

Kemudian, Pemkab Bogor diminta menyusun skema verifikasi faktual ulang guna memastikan akurasi dan kondisi eksisting terhadap penerima bantuan hunian tetap bagi korban bencana alam yang tertera pada Keputusan Bupati Bogor. 

"Pemkab Bogor pun harus
membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi ulang, penyerahan dan pensertifikatan hunian tetap," tegas Dadan.

Pada dugaan maladministrasi tersebut, Ombudsman juga menemukan banyak warga yang kehilangan tempat tinggal yang dimana maka PTPN VIII yang saat itu akan memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) diminta untuk mengeluarkan sebagian dari lahan HGU yang dimohon untuk digunakan sebagai lahan hunian tetap korban bencana alam yaitu sekitar 52,8 hektare. 

Sehingga, kepada Direktur Utama PTPN VIII diminta agar mengajukan dan memastikan kelengkapan persyaratan permohonan pembaruan HGU Kebun Cikasungka atas nama PTPN VIII kepada Kementerian ATR/BPN Cq. Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.

"Kepada Kanwil BPN Jawa Barat dan Kantah Kabupaten Bogor, Ombudsman meminta agar segera menindaklanjuti permohonan pembaharuan HGU atas nama PTPN VIII yang diajukan oleh PTPN VIII sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Dadan.

Kemudian, Ombudsman juga mendesak agar segera menindaklanjuti permohonan hak atas tanah yang diajukan Pemkab Bogor berkaitan dengan penyediaan hunian tetap beserta fasilitas penunjang lainnya bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya Kabupaten Bogor.

"Terakhir, agar segera memberikan kepastian penerbitan atas hak kepemilikan atas tanah bagi warga korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor," kata Dadan.

ERUL