BOGOR, CEKLISSATU - Seorang oknum guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pengadilan 2 Kota Bogor telah berhasil diringkus polisi dalam waktu 24 jam.

Oknum guru inisial BBS (30) diamankan oleh polisi pada Senin, 11 September 2023 malam. Saat diperiksa, pelaku yang sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak itu mengaku bahwa perbuatannya mencabuli muridnya akibat dari tindakan khilaf.

"Motif dari perbuatannya masih dalam tahap penyelidikan, sementara pelaku telah mengakui bahwa dia khilaf saat melakukan pelecehan terhadap anak didiknya selama proses pengajaran di sekolah," ucap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila pada Selasa, 12 September 2023.

Baca Juga : Kasus pencabulan lima santriwati di Cianjur terungkap, ini dia tampang pelakunya

Rizka menceritakan, pihaknya menerima laporan dari salah satu orang tua murid bahwa anaknya telah mengami perbuatan tidak senonoh dari salah satu guru di sekolah.

Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditangkap untuk mencegah terulangnya perbuatan serupa.

"Di sekolah status pelaku sebagai wali kelas dan korbannya murid kelas 5, bahkan ada juga yang sudah kelas 6," ungkapnya.

Hingga saat ini, sambungnya, sudah ada delapan korban yang mengalami pencabulan dari perbuatan pelaku. 

"Empat sudah dilakukan pemeriksaan dan visum, empat orang lainnya belum diperiksa lantaran perlu pendampingan dari UPTD PPA Kota Bogor agar korban tidak mengalami trauma mendalam," katanya.