CIANJIUR, CEKLISSATU  Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, akhirnya menangkap MD (38)  pelaku dugaan pencabulan lima santriwati yang terjadi di Kecamatan Takokak.


Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di wilayah Sukabumi setelah mengetahui kasus tersebut ramai di pemberitaan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Toni Listianto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Sukabumi di rumah kerabatnya, dan langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga : Arus Lalin di Simpang Gadog Puncak Berhenti Sejenak, Ini Penyebabnya


" Sudah kita amankan ya pelaku, Selasa (15/08/23) di rumah kerabatnya di Sukabumi saat ini sudah diperiksa di unit PPA ," ujarnya. 


Tono melanjutkan pihaknya  masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui keterangan lebih lanjut. 

"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku telah mengakui perbuatanya. Kami juga saat ini tengah mengembangkan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan kasus dugaan pencabulan ini dengan modus  transfer ilmu agar cepat bisa menghafal yang diduga dilakuka. Oleh MD (42) seorang oknum guru ngaji di Pondok Pesantren tempat korban menimba ilmu.


Selain itu pelaku MD (41) juga mengelabui para korbannya dengan pengobatan saat menjani aksi bejatnya sejak tahun 2022.

Ke empat korban yakni E (15), S (15), S (15) dan A (16) saat melaporkan peristiwa kelam yang menimpa mereka di kantor P2TP2A Cianjur menceritakan awalnya pelaku membujuk korban untuk diobati karena menurut pelaku, korban mengalami penyakit non medis.
Korban yang percaya dengan pelaku kemudian menuruti kemauannya, namun saat berada didalam kamar korban malau dicabuli.