BOGOR, CEKLISSATU - Dua pelaku mucikari tindak pidana pedagangan orang atau berupaya mempermudah terjadinya tindak pidana prostitusi online melalui suatu aplikasi di salah satu apartemen di Kota Bogor berhasil diringkus polisi.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa  dua pelaku mucikari kedapatan tertangkap di salah satu apartemen di wilayah Tanah Sareal yakni BV pada Minggu, 2 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

"Korban atas nama SJ (18) yang dijadikan pelaku untuk melayani seseorang saat melakukan pemesanan melalui platform aplikasi. Dua pelaku yang diamankan yakni FE (22) dan YM (25)," ucapnya kepada awak media pada Senin, 3 April 2023.

Baca Juga : Polisi Ungkap Modus Investasi Penjualan Satwa Langka Harimau Benggala di Bogor

Adapun peran dari FE, lanjut Rizka, sebagai perantara atau joki atau admin atau yang melayani di platform aplikasi.

Modusnya, masih kata Rizka, ketika ada orang yang akan melakukan pemesanan, peran dari FE inilah yang akan melakukan penjemputan dan penyerahan kunci. 

"FE ini bekerjasama atau dibantu oleh YM yakni orang yang mengelola salah satu kamar di apartemen tersebut. Misal ada seseorang yang melakukan pemesanan melalui aplikasi, diiyakan, kemudian FE melakukan penjemputan, tukar kunci dengan KTP dan mengantarkan pemesan kepada perempuan yang sudah disiapkan di dalam kamar," ungkapnya.

Menurut Rizka, aktifitas tersebut sudah sering dilakukan, namun pihaknya masih melakukan pendalaman bagaimana trafik dan intensitasnya, kalau dari hasil pemeriksaan dalam sehari bisa sampai 2 kali melayani.

"Dari pengungkapan yang kita lakukan itu dari platform aplikasi yang diiklankan harganya mulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis mulai dari TPPO, kemudian prostitusi online atau mempermudah terjadinya kegiatan prostitusi atau kegiatan mucikari pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.