BOGOR, CEKLISSATU - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan uang investasi dengan modus jual beli satwa langka yang diimpor dari luar negeri.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang diduga tertipu hingga Rp200 juta oleh pelaku seorang wanita inisial TF (31).
"Jadi pelaku ini meyakinkan korbannya bahwa dia mampu mendatangkan satwa langka dari luar negeri, kemudian diperjual belikan di Indonesia. Adapun salah satu korban bernama Elwin Ega mengalami kerugian sebesar Rp200 juta, sedangkan hewan yang dijanjikan untuk bisa diperjual belikan yakni harimau benggala," ucap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila pada Senin, 3 April 2023.
Baca Juga : DPC Demokrat Kota Bogor Serahkan Surat Kontra Memori ke Pangadilan Negeri
Rizka mengatakan bahwa korban dari pelaku sementara yang terdata ada 18 orang. Rata-rata pelaku menjanjikan kepada korbannya mampu mendatangkan hewan harimau, namun itu hanya modus untuk meyakinkan.
"Setelah kita melakukan klarifikasi ke dinas terkait, tidak pernah ada upaya perizinan yang berkaitan dengan memasukan satwa langka ke Indonesia. Untuk meyakinkan korban, pelaku selalu mengirimkan foto-foto atau video kepada korban hingga korban tertarik dan akhirnya melakukan transfer kepada pelaku, tetapi realisasinya tidak terlaksana, jadi modal dan janji keuntungan itu tidak terlaksana," jelasnya.
Dari belasan korban tersebut, lanjut Rizka, diperkirakan total kerugian mencapai Rp1 miliar. "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," katanya.
Comment