BOGOR, CEKLISSATUSat Reskrim Polres Bogor telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Hambalang Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor berinisial WS, dan seorang warga berinisial JN sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat-surat tanah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.

“Benar, Kades Hambalang dan seorang warga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 November. Terkait pemalsuan surat-surat,” ungkap AKP Teguh Kumara kepada ceklissatu.com, Selasa (05/12/2023).

Baca Juga : Polres Bogor Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Dilakukan Seorang Pria Kepada Mantan Istrinya

Teguh Kumara menyebutkan bahwa saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bogor, selama 20 hari terhitung sejak 27 November 2023 hingga 16 Desember 2023.

WS dan JN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perkembangan hasil penyidikan, yang sebelumnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Terkait kerugian yang diakibatkan dalam kasus dugaan pemalsuan surat-surat oleh kedua tersangka. Teguh Kumara mengatakan, potensi kerugian berupa hilangnya hak tanah seluas kurang lebih 6,9 hektar.

“Potensi kerugian berupa hilangnya hak tanah seluas kurang lebih 6,9 Hektar. Dan pihak yang dirugikan yaitu Yayasan Tirasa atau PT Sentul Golf Utama,” terang Teguh Kumara.

Selain itu lanjut Teguh, saat ini kasus yang melibatkan oknum kades dan seorang warga tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan, untuk perkaranya akan segera kami limpahkan ke JPU,” pungkas Teguh.