JAKARTA, CEKLISSATU - Mahkamah Agung sedang mencari penitera pengganti kamar pidana dan perdata. 

Mahkamah agung mempersilahkan para hakim tingkat pertama pada peradilan umum yang telah memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri.

seleksi ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, seperti dilansir dari situs Mahkamah Agung, Selasa 28 Februari 2023. 

Seleksi juga didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pada Mahkamah Agung.

"Dengan ini kami mengundang hakim tingkat pertama pada peradilan umum yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka," tulis keterangan seleksi itu.

Adapun syaratnya sebagai berikut:

Baca Juga : Jadi Tersangka Dugaan Suap, Hakim Yustisial MA Ditahan KPK

A. Persyaratan Administrasi

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim;

4. Memiliki pangkat minimal III/d;

5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Maksimal berusia 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;

8. Mendapat rekomendasi dari ketua pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding terkait;

9. Mendapat rekomendasi dari atasan langsung bagi Hakim Yustisial yang berada di lingkungan Mahkamah Agung;

10.Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;

11.Mengisi SPT dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

12.Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Badan Pengawasan.

B Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 27 Februari - 13 Maret 2023 dan memilih peminatan pada Kamar Perdata atau Pidana.

2. Lamaran ditujukan kepada panitia seleksi dengan dilengkapi (format file Pdf):

a. Surat Lamaran (format terlampir);

b. Daftar Riwayat Hidup;

c. SK Pangkat dan Jabatan terakhir;

d. Surat Pernyataan Pelantikan saat pertama kali diangkat sebagai hakim;

e. Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir;

f. Bukti tanda terima LHKPN 2 tahun terakhir;

g. Bukti laporan SPT Pajak 2 tahun terakhir;

h. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter

rumah sakit pemerintah/swasta;

i. Surat rekomendasi dari ketua pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding terkait;

j. Surat rekomendasi dari atasan langsung bagi Hakim Yustisial yang

berada di lingkungan Mahkamah Agung;

k. 1(satu) file putusan untuk eksaminasi 2 (dua) tahun terakhir sesuai peminatan (Perdata/Pidana) dengan ukuran maksimal 30 Mb;

l. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Kepala Badan Pengawasan.

Bagi Hakim yang sudah melakukan pendaftaran di Badan Peradilan Umum berdasarkan Surat Nomor 1219/DJU/KP.04.5/11/2021 tanggal 17 November 2021 Hal: Pengisian Formasi Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI agar melakukan pendaftaran kembali.

Pelamar melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan melalui situs https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/.

Tahapan seleksinya, pengumuman seleksi disampaikan pada 27 Februari 2023, pendaftaran secara online mulai 27 Februari-13 Maret 2023.

Seleksi administrasi 28 Februari-17 Maret 2023. Pengumuman hasil seleksi administrasi 20 Maret 2023.

Seleksi Uji Kompetensi 27 Maret 2023 Mahkamah Agung RI, kemudian pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 31 Maret 2023. Dilanjutkan penelusuran rekam jejak 3 April-3 Mei 2023, dan Profile Assesment 10 Mei 2023, kemudian Eksaminasi putusan dan wawancara 12 Mei 2023. Hasil seleksinya akan diumumkan 24 Mei 2023.