JAKARTA, CEKLISAATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka suap pengurusan perkara. Kali ini, Hakim Edy Wibowo (EW) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara kasasi kepailitan di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, Edy Wibowo akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini penting dilakukan untuk menyelesaikan berkas acara pemeriksaan.
“Untuk keperluan dari proses penyidikan, tim penyidik saat ini menahan tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung merah putih,” kata Firli saat konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 19 Desember 2022.
Baca Juga : Vonis Hukuman Rahmat Effendi Diperberat Jadi 12 Tahun
Firli menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hakim Yustisial Edy Wibowo merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
"Korupsi di sektor peradilan telah mencederai marwah penegakan hukum di Indonesia, maka KPK tidak berhenti hanya pada upaya penindakan saja," ujarnya.
KPK menetapkan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara. Edy Wibowo diduga menerima suap secara bertahap Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA.
Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar melalui perantaraan orang kepercayaannya. Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yakni, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB). Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Adapun, ke-13 tersangka tersebut yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Comment