JAKARTA, CEKLISSATU – Banding yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy Satrio tidak dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Maka itu, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara pada kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ungkap Hakim Ketua, Tony Pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Diketahui, sidang tesebut dihadiri kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.

Baca Juga : Begini Mitos dan Misteri di Kebun Raya Bogor, Ada Pohon Pengikat Tali Jodoh

Dan Mario Dandy tidak hadir, karena berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Mario Dandy dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy dianggap bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Menyatakan terdakwa Mario Dandy tebrukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahuku," ucap Hakim Ketua, Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," tambahnya.

Mario Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora.

Perbuatan Mario Dandy sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim pun menetapkan, restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy senilai Rp25,1 miliar.

Nilai tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp120,3 miliar.

"Jumlah restitusi semuanya Rp25.140.161.900," kata Hakim Alimin.

Selain itu, Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti bila restitusi tidak dibayarkan. Oleh karena itu, sampai kapan pun Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi tersebut.

Pihak David pun diizinkan melakukan gugatan perdata bila Dandy tidak kunjung membayar.

"Digantinya restitusi dengan penjara menutup hak korban anak mendapat ganti kerugian," pungkasnya.