JAKARTA, CEKLISSATU -- Permohonan banding yang diajukan terdakwa Shane Lukas atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Atas keputusan tersebut, Shane Lukas tetap divonis 5 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Indah Sulistiyowati di persidangan PT DKi Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga : Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

"Demikianlah putusan atas nama terdakwa Shane Lukas yang sudah dibacakan dan intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," lanjut Indah Sulistiyowati, seperti dikutip ceklissatu.com.

Hakim menilai perbuatan Shane dalam penganiayaan David Ozora sangat minim daripada Mario Dandy.

"Menimbang bahwa seperti yang dipertimbangkan diatas, maka menurut Pengadilan Tinggi peran terdakwa dalam ikut serta penganiayaan berat yang dilakukan saksi Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora keterlibatannya sangat minumum hanya berbentuk pertanyaan kepada saksi Mario Dandy apakah ikut memukul atau anak korban David Ozora perlu diberi pelajaran," terang Indah dalam amar putusannya.

Sementara itu sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

Meski demikian, hakim tidak membebankan Shane Lukas untuk membayar restitusi. Sebab, majelis hakim menilai Shane bukan pelaku utama.