JAKARTA, CEKLISSATU -- Kabar terbaru dari Panji Gumilang. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara tahap 2 tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tahap 2 kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang diserahkan ke Kajari Indramayu.

Djuhandani menyebutkan, alasan pelimpahan tersebut karena sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa pidana. Yaitu di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu.

Baca Juga : Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ikrar Kembali ke NKRI

"Hari ini penyidik kordinasi dengan kejaksaan kita laksanakan tahap II, akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," ungkap Djuhandani, Senin (30/10/2023).

"(Karena) Locus deliktinya terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan di Indramayu," tambahnya.

Namun, Djuhandani melanjutkan, tidak menutup kemungkinan persidangan bakal digelar di luar Indramayu.

Tetapi ia belum merinci di mana lokasi tersebut.

"Persidangan apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau tempat lain. Tapi kemungkinan sidangnya akan dipindah," sambungnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang lengkap.

"Pada Kamis 26 Oktober 2023, berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21)," ungkap Kapuspenkum Kejagaung, Ketut Sumedana, Jumat (27/10/2023).

"Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," tambahnya.

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo.

Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).