JAKARTA, CEKLISSATU – Ramai lagi soal perubahan model dokumen kependudukan, yaitu kartu keluarga yang baru.

Padahal, perubahan model kartu keluarga sudah ditetapkan pemerintah, sejak 2019 lalu.

Hal ini baru-baru lagi menari perhatian publik, karena banyak yang ingin mengganti kartu keluarga model terbaru.

Baca Juga : 1 Alamat Hanya Bisa 3 Kartu Keluarga, Pemprov DKI Jakarta Sebut untuk Ini

Padahal, kartu keluarga yang baru pun masih bisa digunakan.

Nah, berikut ini sejumlah perbedaan yang terlihat pada kartu keluarga yang baru.

KK yang baru tidak lagi menggunakan kertas khusus.

Baca Juga : Gebyar Administrasi Kependudukan 2024

Sebab, untuk mencetak kartu keluarga yang model baru ini, baik melalui Kecamatan ataupun Disdukcapil, akan dicetak dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Perbedaan selanjutnya, yaitu pada KK yang baru, kalian tidak akan menemukan tanda tangan pejabat Disdukcapil, yang biasa berada di bagian bawah kanan KK.

Begitu pula dengan cap instansti sebagai legalisasi KK tersebut. Pada KK model baru, itu pun tidak ditemukan.

Baca Juga : Disdukcapil DKI Jakarta Bakal Lakukan Penertiban Administrasi Kependudukan ASN

Nah, yang paling terbaru, dalam KK model baru, terdapat quick response code (QR code) yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

Lalu, warga pun bisa mencetak sendiri KK melalui salinan digital yang diterima melalui email.