JAKARTA, CEKLISSATU – Pemprov DKI Jakarta bakal segera mengeluarkan kebijakan mengenai pembatasan jumlah kartu keluarga dalam satu alamat. 

Hal itu karena banyaknya kejadian ditemukan dalam satu alamat miliki hingga belasan kartu keluarga.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk menangani isu administrasi kependudukan Jakarta.

Baca Juga : Bangun Tanggul Pengaman Pantai di Pesisir Jakarta, Hutama Karya: Atasai Banjir Rob, Juga untuk Ini

“Biasanya, para keluarga itu tinggal secara bergantian di satu rumah,” kata Joko seperti dikutip dari YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024.

“Jadi kami sepakati bersama, bahwa satu alamat hanya diperbolehkan miliki 3 kartu keluarga,” lanjutnya.

Diketahui jumlah penduduk ber-KTP Jakarta, berdasarkan data Disdukcapil, yang menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang.

Baca Juga : Gebyar Administrasi Kependudukan 2024

Joko menjelaskan, sedangkan jumlah penduduk Jakarta capai belasan juta orang. Hal itu berdampak terhadap APBD Jakarta.

"Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD kita," jelas dia.

Agar APBD dimanfaatkan dengan seefisien mungkin, kata Joko, maka dibutuhkan aturan untuk menangani pendatang di Jakarta.

Baca Juga : BPS Rilis Inflasi Jakarta Turun Selama April 2024, BI Sebut Ini Sebabnya

“Penjamin bertanggung jawab untuk memulangkan pendatang ke daerah asal apabila tidak memiliki ketentuan yang dimaksud” kata dia.