BOGOR, CEKLISSATU - Pasca di launching pada 24 Juni 2024, restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis) menimbulkan polemik dan sorotan dari berbagai pihak salah satunya Komisi I DPRD Kota Bogor.

Restoran yang mulai menjamur di Kota Bogor ini dinilai tidak memiliki etik berusaha yang baik, sebab sudah melakukan pembangunan hingga beroperasi sebelum melengkapi perizinannya.

Baca Juga : Bawa 2 Cerulit, Seorang Pelajar SMP di Bogor Ditangkap Polisi

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono didampingi Wakil Ketua Komisi I, Fajari Aria Sugiarto beserta anggotanya yakni Gilang Gugum Gumelar, Restu Kusuma, Endah Purwanti, Azis Muslim, Siti Maesaroh mengatakan bahwa pada dasarnya Komisi I berterimakasih dengan banyaknya investasi yang masuk ke Kota Bogor, apalagi Mie Gacoan ini mendapat animo yang cukup besar di masyarakat, tentu menjadi satu modal untuk membangun Kota Bogor.

"Hanya persoalannya dari pembangunan resto Mie Gacoan dari pertama, dua dan tiga hingga di Jalan Baru ini, proses perizinannya tidak lengkap sehingga kami perlu menata ini supaya para pelaku usaha itu tertib mengikuti aturan yang ada di Kota Bogor karena yang berusaha di Kota Bogor bukan Mie Gacoan saja, tapi banyak sekali para pengusaha dan masyarakat yang ingin berusaha di Kota Bogor," ucapnya usai sidak pada Senin, 26 Juni 2023.

Menurut Heri, jika satu pihak tidak ditindak karena ketidaksiapan perizinan nanti Kota Bogor tidak teratur dan tidak tertib, bahkan banyak orang yang berusaha di Kota Bogor tidak mengindahkan perizinan dan bisa menjadikan Mie Gacoan sebagai alasan bagi pengusaha lainnya.

"Bisa jadi alasan kenapa ini dibiarkan? kenapa ini ditindak?. Nah kita tidak mau seperti itu sehingga kita ingin tegas kepada semua pihak yang ingin berinvestasi di Kota Bogor harus mengikuti aturan yang ada," ungkapnya.

Di sisi lain, Komisi I mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Kota Bogor yang telah melayangkan surat peringatan untuk pengelola Mie Gacoan agar menghentikan sementara operasionalnya sampai seluruh perizinan dilengkapi. 

"Besok Mie Gacoan harus ditutup dulu untuk diselesaikan perizinannya, jika sudah selesai baru dibuka kembali bahkan nanti setelah perizinanya lengkap kita akan support supaya usaha ini dapat berjalan dengan lancar," jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan bagi pengelola Mie Gacoan untuk menghentikan sementara operasionalnya.

"Tadi kami langsung ambil langkah cepat dengan memberikan surat peringatan penghentian operasional sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung. Kami laksanakan rekomendasi perda tersebut agar si pelaku usaha ini bisa menyelesaikan perizinannya," ujar Demak sapaan akrabnya.

Kendati demikian, Demak menegaskan jika pengelola Mie Gacoan tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah diberikan, konsekuensinya akan langsung di segel. Serta, lanjutnya, menjadi pembelajaran bagi para pengusaha di Kota Bogor untuk mengikuti aturan yang ada.

"Kita tadi berikan surat peringatan apabila tidak melakukan penghentian operasional kita akan langsung lakukan penyegelan karena ini peringatan, jadi kita tidak perlu lagi memberikan surat teguran 1, 2 dan 3," katanya.