BOGOR, CEKLISSATU - Kapolsek Cisarua, Kompol Supriyanto mengungkap, bahwa penadah HSH (48) berupaya mengubah nomor rangka mesin mobil untuk menghilangkan jejak.
"Pelaku berupaya mengubah nomor rangka mesin dengan cara dilas dan diketok," ungkap Supriyanto di Mako Polres Bogor, Senin 26 Juni 2023.
Pada pengungkapan tersebut, polisi mengamankan mobil jenis Suzuki Futura dan Vespa klasik di dalam mobil.
Baca Juga : Ngaku Beli Rp10 Juta, Penadah Mobil dan Vespa di Cisarua Ditangkap Polisi
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa dua kendaraan tersebut dibeli Rp10 juta dari seorang pemetik yang kini masih dalam pencarian.
"Di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Kendaraan Roda empat Merk Suzuki Futura Warna Silver dan Kendaraan Vespa Warna Hitam diduga hasil Pencurian. Tapi penadah ini ngakunya beli Rp10 juta," jelas Supriyanto.
Akibat perbuatannya, HSH pun diancam dengan Pasal 363 atau 480 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan Roda empat atau Pertolongan Jahat kendaraan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Comment