BOGOR, CEKLISSATU - Seorang pelajar inisial HRP (15) yang masih duduk di bangku Sekolah Menangah Pertama (SMP) di wilayah Kota Bogor ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk tawuran antar geng

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pelajar kelas VII asal sekolah SMP Negeri 12 Bogor ini ditangkap saat hendak melakukan aksi tawuran antar geng di wilayah Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal pada 8 Juni 2023 dini hari.

Baca Juga : Ngaku Beli Rp10 Juta, Penadah Mobil dan Vespa di Cisarua Ditangkap Polisi

"Pelaku ditangkap saat akan melakukan tawuran antara geng Kemuning dengan geng Ciremai, namun berhasil dicegah oleh tim kami dan satu pelaku ditangkap, pelaku ini membawa dua sajam jenis cerulit didalam tasnya" ucapnya saat konferensi pers di mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat pada Senin, 26 Juni 2023.

Selain itu, Polresta Bogor Kota juga berhasil menggagalkan aksi tawuran antar geng yang akan berlangsung di Lapangan Sakura, Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor pada 24 Juni 2023 dini hari.

"Kita juga mengamankan lima orang pelaku yang membawa sajam. Pelaku ini dari geng aliasi TOM yang hendak melakukan tawuran dengan geng Olala, PPTS dan GTA, mereka juga sudah janjian akan tawuran namun berhasil digagalkan saat mereka menuju lokasi yang disepakati tepatnya mereka ditangkap di wilayah Jalan R.E Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah," ungkapnya.

Adapun barang bukti sajam yang didapat dari para pelaku sebanyak tiga senjata tajam jenis cerulit berukuran besar. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.