JAKARTA, CEKLISSATU – Guna memeriksa berkas perkara tersangka dugaan pemerasan Filri Bahuri, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk enam jaksa, sejak diterima pada Jumat (15/12/2023).

Terkait hal ini, Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto menyebutkan, saat ini sedang meneliti berkas perkara itu setelah dilimpahkan.

"Bahwa dengan telah diterimanya berkas perkara pidana tersebut, maka Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) akan melakukan penelitian berkas perkara," ungkapnya kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Baca Juga : Jalani Pemeriksaan Pertama Setelah Jadi Tersangka, Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Mabes Polri

"Ada enam Jaksa Peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," terangnya.

Menurutnya, kejaksaan akan meneliti berkas tersebut selama tujuh hari.

"Memiliki tenggang waktu selama 7 hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil," tuturnya. 

"Untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," tambahnya.

"Waktu penelitian berkas perkara selama 7 hari dan kemudian menentukan sikap itu sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," lanjutnya.

Berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri memasuki pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan dilakukan pada 15 Desember 2023.

"Bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor kejati dki jakarta atau tahap satu untuk kepentingan penelitian berkas perkara," ucapnya, beberapa waktu lalu.

Kemudian, dalam perkara tersebut dimasukan isi penyidikannya terhadap para saksi dan ahli.

"Adapun total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim Penyidik selama proses penyidikan perkara aquo adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi," ujarnya.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi, dengan rincian ahli Hukum Pidana empat orang, ahli Hukum Acara sebanyak dua orang, ahli atau pakar Mikro Ekspresi satu orang, ahli Digital Forensik satu orang, ahli Multimedia satu orang, ahli Kriminologi satu orang, ahli Psikologi Forensik satu orang," pungkasnya.